1. Latar Belakang Perubahan UUD 1945
UUD
1945 merupakan hukum dasar tertulis yang menjadi landasan ketatanegaraan
Indonesia. Seiring dengan tuntutan reformasi 1998, dilakukan perubahan
(amendemen) sebanyak empat kali (1999–2002) dengan tujuan:
- Mewujudkan
pemerintahan yang lebih demokratis.
- Mengurangi
dominasi kekuasaan eksekutif.
- Mempertegas
prinsip kedaulatan rakyat.
- Menjamin
perlindungan hak asasi manusia (HAM).
2.
Bidang-Bidang Perubahan
Perubahan
UUD 1945 berdampak langsung pada sistem ketatanegaraan, antara lain:
a.
Kekuasaan Eksekutif
- Sebelumnya:
Presiden memegang kekuasaan yang sangat dominan, termasuk mengangkat dan
memberhentikan MPR.
- Sesudah
perubahan:
- Presiden tidak
lagi dipilih oleh MPR, tetapi dipilih langsung oleh rakyat (Pasal
6A).
- Masa
jabatan dibatasi maksimal 2 periode (Pasal 7).
- Kekuasaan
presiden lebih terkontrol oleh lembaga legislatif dan yudikatif.
b.
Kekuasaan Legislatif
- DPR
memiliki kekuasaan yang lebih besar dalam membentuk undang-undang (Pasal
20).
- DPD
dibentuk sebagai wakil daerah dalam sistem parlemen bikameral sederhana.
- MPR tidak
lagi sebagai lembaga tertinggi negara, tetapi sejajar dengan lembaga
negara lain.
c.
Kekuasaan Yudikatif
- Dibentuk Mahkamah
Konstitusi (MK) dengan kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD,
memutus sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan partai politik,
dan menyelesaikan sengketa hasil pemilu.
- Diperkuatnya
peran Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk
menjaga kehormatan hakim.
d.
Sistem Perwakilan
- Perubahan
komposisi MPR: terdiri atas anggota DPR dan DPD, tidak ada lagi utusan
golongan maupun utusan daerah yang diangkat.
- Sistem
perwakilan menjadi lebih demokratis karena semua anggota MPR dipilih
rakyat.
e.
Hak Asasi Manusia (HAM)
- Dibentuk
Bab khusus mengenai HAM (Pasal 28A–28J).
- Menjamin
hak-hak dasar warga negara, termasuk hak hidup, hak berpendapat, hak
pendidikan, dan hak memperoleh keadilan.
f.
Pemerintahan Daerah
- Pasal 18
menegaskan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah yang
lebih luas.
- Daerah
berhak mengatur urusannya sendiri sesuai asas otonomi.
3.
Dampak terhadap Sistem Ketatanegaraan
- Meningkatkan
Demokratisasi
- Pemilihan
presiden, DPR, DPD, dan kepala daerah dilakukan secara langsung.
- Partisipasi
rakyat semakin kuat.
- Pemisahan
Kekuasaan yang Lebih Tegas
- Lembaga
eksekutif, legislatif, dan yudikatif bekerja dengan fungsi pengawasan
yang seimbang (checks and balances).
- Penguatan
Perlindungan Hak Warga Negara
- HAM
dijamin secara konstitusional, memberi kepastian hukum dan perlindungan.
- Reformasi
Kelembagaan
- Lahirnya
lembaga-lembaga baru seperti MK, KY, dan DPD memperkaya sistem
ketatanegaraan.
- Meningkatkan
Transparansi dan Akuntabilitas
- Presiden
tidak lagi berkuasa absolut.
- Proses
legislasi dan pengawasan semakin terbuka.
- Desentralisasi
Pemerintahan
- Daerah
memiliki kewenangan lebih luas dalam mengurus pemerintahan, meningkatkan
pelayanan publik, dan mempercepat pembangunan daerah.
4.
Kesimpulan
Perubahan
UUD 1945 membawa dampak besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dari
sistem yang sebelumnya cenderung sentralistis dan dominan pada eksekutif,
berubah menjadi sistem yang lebih demokratis, transparan, dan seimbang.
Perubahan ini menjadi fondasi penting bagi penguatan demokrasi Indonesia hingga
saat ini.


0 Comments:
Posting Komentar