Ruang edukatif untuk belajar nilai-nilai Pancasila secara kritis, mendalam, dan kontekstual bagi pelajar dan pendidik Indonesia.

Jumat, 19 September 2025

Pertemuan Minggu Kesembilan: Dampak Perubahan UUD terhadap Sistem Ketatanegaraan

1. Latar Belakang Perubahan UUD 1945

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang menjadi landasan ketatanegaraan Indonesia. Seiring dengan tuntutan reformasi 1998, dilakukan perubahan (amendemen) sebanyak empat kali (1999–2002) dengan tujuan:

  • Mewujudkan pemerintahan yang lebih demokratis.
  • Mengurangi dominasi kekuasaan eksekutif.
  • Mempertegas prinsip kedaulatan rakyat.
  • Menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM).

 

2. Bidang-Bidang Perubahan

Perubahan UUD 1945 berdampak langsung pada sistem ketatanegaraan, antara lain:

a. Kekuasaan Eksekutif

  • Sebelumnya: Presiden memegang kekuasaan yang sangat dominan, termasuk mengangkat dan memberhentikan MPR.
  • Sesudah perubahan:
    • Presiden tidak lagi dipilih oleh MPR, tetapi dipilih langsung oleh rakyat (Pasal 6A).
    • Masa jabatan dibatasi maksimal 2 periode (Pasal 7).
    • Kekuasaan presiden lebih terkontrol oleh lembaga legislatif dan yudikatif.

b. Kekuasaan Legislatif

  • DPR memiliki kekuasaan yang lebih besar dalam membentuk undang-undang (Pasal 20).
  • DPD dibentuk sebagai wakil daerah dalam sistem parlemen bikameral sederhana.
  • MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara, tetapi sejajar dengan lembaga negara lain.

c. Kekuasaan Yudikatif

  • Dibentuk Mahkamah Konstitusi (MK) dengan kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan partai politik, dan menyelesaikan sengketa hasil pemilu.
  • Diperkuatnya peran Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk menjaga kehormatan hakim.

d. Sistem Perwakilan

  • Perubahan komposisi MPR: terdiri atas anggota DPR dan DPD, tidak ada lagi utusan golongan maupun utusan daerah yang diangkat.
  • Sistem perwakilan menjadi lebih demokratis karena semua anggota MPR dipilih rakyat.

e. Hak Asasi Manusia (HAM)

  • Dibentuk Bab khusus mengenai HAM (Pasal 28A–28J).
  • Menjamin hak-hak dasar warga negara, termasuk hak hidup, hak berpendapat, hak pendidikan, dan hak memperoleh keadilan.

f. Pemerintahan Daerah

  • Pasal 18 menegaskan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah yang lebih luas.
  • Daerah berhak mengatur urusannya sendiri sesuai asas otonomi.

 

3. Dampak terhadap Sistem Ketatanegaraan

  1. Meningkatkan Demokratisasi
    • Pemilihan presiden, DPR, DPD, dan kepala daerah dilakukan secara langsung.
    • Partisipasi rakyat semakin kuat.
  2. Pemisahan Kekuasaan yang Lebih Tegas
    • Lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif bekerja dengan fungsi pengawasan yang seimbang (checks and balances).
  3. Penguatan Perlindungan Hak Warga Negara
    • HAM dijamin secara konstitusional, memberi kepastian hukum dan perlindungan.
  4. Reformasi Kelembagaan
    • Lahirnya lembaga-lembaga baru seperti MK, KY, dan DPD memperkaya sistem ketatanegaraan.
  5. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
    • Presiden tidak lagi berkuasa absolut.
    • Proses legislasi dan pengawasan semakin terbuka.
  6. Desentralisasi Pemerintahan
    • Daerah memiliki kewenangan lebih luas dalam mengurus pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, dan mempercepat pembangunan daerah.

 

4. Kesimpulan

Perubahan UUD 1945 membawa dampak besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dari sistem yang sebelumnya cenderung sentralistis dan dominan pada eksekutif, berubah menjadi sistem yang lebih demokratis, transparan, dan seimbang. Perubahan ini menjadi fondasi penting bagi penguatan demokrasi Indonesia hingga saat ini.
Share:

0 Comments:

Posting Komentar

Website Translator

Blog Archive

Visitors