Ruang edukatif untuk belajar nilai-nilai Pancasila secara kritis, mendalam, dan kontekstual bagi pelajar dan pendidik Indonesia.

Minggu, 14 September 2025

Pertemuan Minggu Kedelapan: Perbandingan UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

1. Latar Belakang Amandemen UUD 1945

UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis negara Republik Indonesia. Namun, setelah reformasi 1998, muncul tuntutan untuk melakukan amandemen karena:

  • Banyak pasal yang terlalu singkat dan menimbulkan multitafsir.
  • Kewenangan Presiden terlalu besar sehingga membuka peluang terjadinya pemerintahan otoriter.
  • Belum ada pengaturan rinci tentang hak asasi manusia (HAM).
  • Belum ada mekanisme check and balance yang kuat antara lembaga negara.

Amandemen dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam 4 tahap (1999–2002).


2. Perbandingan UUD 1945 Sebelum & Sesudah Amandemen

Aspek

Sebelum Amandemen

Sesudah Amandemen

Jumlah Pasal

37 Pasal

73 Pasal (ditambah lebih rinci)

Lembaga Negara

Kekuasaan tertinggi di tangan MPR; Presiden sangat dominan

MPR bukan lagi lembaga tertinggi; ada pemisahan kekuasaan yang lebih jelas antar lembaga negara

Kekuasaan Presiden

Presiden memegang kekuasaan sangat besar (eksekutif dan legislatif)

Kekuasaan Presiden dibatasi; masa jabatan maksimal 2 periode (Pasal 7)

Pemilihan Presiden

Dipilih oleh MPR

Dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu

Hak Asasi Manusia (HAM)

Tidak diatur secara rinci, hanya tersirat

Diatur secara jelas dalam Bab XA (Pasal 28A – 28J)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Tidak ada

Dibentuk sebagai wakil daerah di parlemen

Mahkamah Konstitusi (MK)

Tidak ada

Dibentuk untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa pemilu, dsb.

Kewenangan DPR

Terbatas; fungsi kontrol lemah

Lebih kuat: fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan

Pemilu

Tidak diatur secara tegas

Diatur secara jelas dalam Pasal 22E

GBHN (Garis Besar Haluan Negara)

Ada, ditetapkan oleh MPR

Dihapus, diganti dengan RPJP/RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Panjang/Menengah)

Yudikatif

Mahkamah Agung (MA) sebagai satu-satunya lembaga yudikatif

Kekuasaan kehakiman diperluas: MA, Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Konstitusi (MK)

3. Dampak Positif Amandemen

  1. Demokratisasi lebih kuat → rakyat memilih langsung Presiden, DPR, DPD, DPRD.
  2. Perlindungan HAM lebih jelas → tercantum dalam pasal khusus.
  3. Sistem check and balance → kewenangan antar lembaga negara lebih seimbang.
  4. Masa jabatan Presiden dibatasi → mencegah kekuasaan absolut.
  5. Parlemen lebih kuat → DPR memiliki peran legislatif dan pengawasan lebih nyata.


4. Dampak Negatif / Tantangan

  1. Koordinasi antar lembaga negara kadang tumpang tindih.
  2. Politik biaya tinggi akibat pemilihan langsung.
  3. Fragmentasi politik karena sistem multipartai.


5. Kesimpulan

  • UUD 1945 sebelum amandemen → memberi kekuasaan besar pada Presiden dan MPR.
  • UUD 1945 sesudah amandemen → menekankan demokrasi, HAM, pembagian kekuasaan, dan pemilihan langsung.
  • Amandemen merupakan langkah penting menuju pemerintahan yang lebih demokratis dan modern.
Share:

0 Comments:

Posting Komentar

Website Translator

Blog Archive

Visitors