1. Latar Belakang Amandemen UUD 1945
UUD 1945 adalah hukum dasar
tertulis negara Republik Indonesia. Namun, setelah reformasi 1998, muncul
tuntutan untuk melakukan amandemen karena:
- Banyak pasal yang terlalu singkat dan menimbulkan
multitafsir.
- Kewenangan Presiden terlalu besar sehingga membuka
peluang terjadinya pemerintahan otoriter.
- Belum ada pengaturan rinci tentang hak asasi
manusia (HAM).
- Belum ada mekanisme check and balance yang kuat
antara lembaga negara.
Amandemen dilakukan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam 4 tahap (1999–2002).
2. Perbandingan UUD 1945
Sebelum & Sesudah Amandemen
|
Aspek |
Sebelum
Amandemen |
Sesudah
Amandemen |
|
Jumlah
Pasal |
37 Pasal |
73 Pasal
(ditambah lebih rinci) |
|
Lembaga
Negara |
Kekuasaan
tertinggi di tangan MPR; Presiden sangat dominan |
MPR bukan
lagi lembaga tertinggi; ada pemisahan kekuasaan yang lebih jelas antar
lembaga negara |
|
Kekuasaan
Presiden |
Presiden
memegang kekuasaan sangat besar (eksekutif dan legislatif) |
Kekuasaan
Presiden dibatasi; masa jabatan maksimal 2 periode (Pasal 7) |
|
Pemilihan
Presiden |
Dipilih oleh
MPR |
Dipilih
langsung oleh rakyat melalui pemilu |
|
Hak Asasi
Manusia (HAM) |
Tidak diatur
secara rinci, hanya tersirat |
Diatur
secara jelas dalam Bab XA (Pasal 28A – 28J) |
|
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) |
Tidak ada |
Dibentuk
sebagai wakil daerah di parlemen |
|
Mahkamah
Konstitusi (MK) |
Tidak ada |
Dibentuk
untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa pemilu, dsb. |
|
Kewenangan
DPR |
Terbatas;
fungsi kontrol lemah |
Lebih kuat:
fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan |
|
Pemilu |
Tidak diatur
secara tegas |
Diatur
secara jelas dalam Pasal 22E |
|
GBHN
(Garis Besar Haluan Negara) |
Ada,
ditetapkan oleh MPR |
Dihapus,
diganti dengan RPJP/RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Panjang/Menengah) |
|
Yudikatif |
Mahkamah
Agung (MA) sebagai satu-satunya lembaga yudikatif |
Kekuasaan
kehakiman diperluas: MA, Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Konstitusi (MK) |
3. Dampak Positif Amandemen
- Demokratisasi lebih kuat → rakyat memilih
langsung Presiden, DPR, DPD, DPRD.
- Perlindungan HAM lebih jelas → tercantum
dalam pasal khusus.
- Sistem check and balance → kewenangan antar
lembaga negara lebih seimbang.
- Masa jabatan Presiden dibatasi → mencegah
kekuasaan absolut.
- Parlemen lebih kuat → DPR memiliki peran
legislatif dan pengawasan lebih nyata.
4. Dampak Negatif / Tantangan
- Koordinasi antar lembaga negara kadang tumpang
tindih.
- Politik biaya tinggi akibat pemilihan
langsung.
- Fragmentasi politik karena sistem
multipartai.
5. Kesimpulan
- UUD 1945 sebelum amandemen → memberi kekuasaan
besar pada Presiden dan MPR.
- UUD 1945 sesudah amandemen → menekankan demokrasi,
HAM, pembagian kekuasaan, dan pemilihan langsung.
- Amandemen merupakan langkah penting menuju
pemerintahan yang lebih demokratis dan modern.


0 Comments:
Posting Komentar