1. Kondisi Awal UUD 1945
UUD 1945 pertama kali ditetapkan
pada 18 Agustus 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia. Namun, dalam
perkembangannya:
- Bersifat sementara: Para pendiri bangsa
sudah menyatakan bahwa UUD 1945 adalah “konstitusi sementara” sampai
terbentuknya UUD yang lebih sempurna.
- Kekuasaan Presiden sangat besar: Sistem
presidensial bercampur dengan ciri parlementer, tetapi menempatkan
Presiden pada posisi dominan.
- Minimnya pengaturan HAM: Hak-hak warga
negara belum diatur secara rinci.
- Penjelasan UUD 1945 lebih dominan: Banyak
norma dasar tidak jelas dalam pasal-pasal, melainkan hanya dijelaskan
dalam Penjelasan UUD.
Hal ini menimbulkan berbagai
kelemahan dalam praktik ketatanegaraan, terutama ketika UUD dijalankan dengan
tafsir yang sempit dan otoriter pada masa Orde Lama dan Orde Baru.
2. Dinamika Politik Pasca
Reformasi 1998
Perubahan UUD 1945 tidak bisa
dilepaskan dari Reformasi 1998, yang ditandai dengan:
- Krisis multidimensi: krisis ekonomi
1997–1998, ketidakstabilan politik, dan krisis kepercayaan pada
pemerintah.
- Tumbangnya Orde Baru: Soeharto mundur pada
21 Mei 1998, digantikan B.J. Habibie.
- Tuntutan Reformasi: muncul tuntutan dari
mahasiswa, masyarakat sipil, dan partai politik untuk melakukan perubahan
sistem ketatanegaraan, termasuk konstitusi.
Tuntutan perubahan konstitusi ini
muncul karena dianggap bahwa UUD 1945 memberikan peluang lahirnya kekuasaan
yang terpusat (executive heavy) dan tidak adanya jaminan kuat terhadap
demokrasi serta HAM.
3. Alasan dan Latar Belakang
Perubahan UUD 1945
Beberapa alasan utama perubahan
UUD 1945 antara tahun 1999–2002 adalah:
- Mengurangi kekuasaan yang terlalu besar di
tangan Presiden (mencegah terulangnya otoritarianisme).
- Menegaskan sistem pemerintahan presidensial
agar lebih demokratis dan stabil.
- Memperkuat kedaulatan rakyat melalui lembaga
perwakilan yang lebih kuat dan mekanisme checks and balances.
- Memperluas jaminan Hak Asasi Manusia (HAM)
agar terlindungi secara konstitusional.
- Menyempurnakan struktur ketatanegaraan
dengan membentuk lembaga-lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan
Komisi Yudisial (KY).
- Menyesuaikan dengan perkembangan demokrasi
modern serta kebutuhan kehidupan berbangsa dalam era reformasi.
4. Proses Perubahan UUD 1945
(1999–2002)
Perubahan dilakukan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui empat tahap Sidang Tahunan MPR:
- Perubahan Pertama (1999) → memperkuat
kedudukan DPR, mengatur masa jabatan presiden, dan menambahkan pasal-pasal
mengenai HAM.
- Perubahan Kedua (2000) → memperjelas otonomi
daerah, memasukkan Bab tentang HAM, memperluas kewenangan DPR.
- Perubahan Ketiga (2001) → menegaskan sistem
presidensial, mengatur mekanisme impeachment presiden, membentuk Mahkamah
Konstitusi.
- Perubahan Keempat (2002) → menegaskan pemilu
langsung, memperjelas lembaga negara, memasukkan hal-hal strategis seperti
pendidikan nasional dan perekonomian.
5. Prinsip Perubahan UUD 1945
Dalam prosesnya, MPR menetapkan empat
kesepakatan dasar agar perubahan tidak menyimpang dari jati diri bangsa:
- Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.
- Tetap mempertahankan bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
- Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
- Penjelasan UUD 1945 yang bersifat normatif
dimasukkan ke dalam pasal-pasal.
6. Dampak dan Hasil Perubahan
Perubahan UUD 1945 menghasilkan
beberapa dampak penting:
- Lahirnya sistem ketatanegaraan yang lebih
demokratis.
- Terjaminnya HAM dalam konstitusi.
- Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh
rakyat.
- Pembatasan masa jabatan presiden maksimal 2
periode.
- Munculnya lembaga baru: Mahkamah Konstitusi, Komisi
Yudisial, DPD.
- Mekanisme check and balances antar lembaga negara
lebih jelas.
Kesimpulan:


0 Comments:
Posting Komentar