1. Latar Belakang Perubahan UUD 1945
UUD
1945 merupakan hukum dasar tertulis yang menjadi landasan ketatanegaraan
Indonesia. Seiring dengan tuntutan reformasi 1998, dilakukan perubahan
(amendemen) sebanyak empat kali (1999–2002) dengan tujuan:
- Mewujudkan
pemerintahan yang lebih demokratis.
- Mengurangi
dominasi kekuasaan eksekutif.
- Mempertegas
prinsip kedaulatan rakyat.
- Menjamin
perlindungan hak asasi manusia (HAM).
2.
Bidang-Bidang Perubahan
Perubahan
UUD 1945 berdampak langsung pada sistem ketatanegaraan, antara lain:
a.
Kekuasaan Eksekutif
- Sebelumnya:
Presiden memegang kekuasaan yang sangat dominan, termasuk mengangkat dan
memberhentikan MPR.
- Sesudah
perubahan:
- Presiden tidak
lagi dipilih oleh MPR, tetapi dipilih langsung oleh rakyat (Pasal
6A).
- Masa
jabatan dibatasi maksimal 2 periode (Pasal 7).
- Kekuasaan
presiden lebih terkontrol oleh lembaga legislatif dan yudikatif.
b.
Kekuasaan Legislatif
- DPR
memiliki kekuasaan yang lebih besar dalam membentuk undang-undang (Pasal
20).
- DPD
dibentuk sebagai wakil daerah dalam sistem parlemen bikameral sederhana.
- MPR tidak
lagi sebagai lembaga tertinggi negara, tetapi sejajar dengan lembaga
negara lain.
c.
Kekuasaan Yudikatif
- Dibentuk Mahkamah
Konstitusi (MK) dengan kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD,
memutus sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan partai politik,
dan menyelesaikan sengketa hasil pemilu.
- Diperkuatnya
peran Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk
menjaga kehormatan hakim.
d.
Sistem Perwakilan
- Perubahan
komposisi MPR: terdiri atas anggota DPR dan DPD, tidak ada lagi utusan
golongan maupun utusan daerah yang diangkat.
- Sistem
perwakilan menjadi lebih demokratis karena semua anggota MPR dipilih
rakyat.
e.
Hak Asasi Manusia (HAM)
- Dibentuk
Bab khusus mengenai HAM (Pasal 28A–28J).
- Menjamin
hak-hak dasar warga negara, termasuk hak hidup, hak berpendapat, hak
pendidikan, dan hak memperoleh keadilan.
f.
Pemerintahan Daerah
- Pasal 18
menegaskan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah yang
lebih luas.
- Daerah
berhak mengatur urusannya sendiri sesuai asas otonomi.
3.
Dampak terhadap Sistem Ketatanegaraan
- Meningkatkan
Demokratisasi
- Pemilihan
presiden, DPR, DPD, dan kepala daerah dilakukan secara langsung.
- Partisipasi
rakyat semakin kuat.
- Pemisahan
Kekuasaan yang Lebih Tegas
- Lembaga
eksekutif, legislatif, dan yudikatif bekerja dengan fungsi pengawasan
yang seimbang (checks and balances).
- Penguatan
Perlindungan Hak Warga Negara
- HAM
dijamin secara konstitusional, memberi kepastian hukum dan perlindungan.
- Reformasi
Kelembagaan
- Lahirnya
lembaga-lembaga baru seperti MK, KY, dan DPD memperkaya sistem
ketatanegaraan.
- Meningkatkan
Transparansi dan Akuntabilitas
- Presiden
tidak lagi berkuasa absolut.
- Proses
legislasi dan pengawasan semakin terbuka.
- Desentralisasi
Pemerintahan
- Daerah
memiliki kewenangan lebih luas dalam mengurus pemerintahan, meningkatkan
pelayanan publik, dan mempercepat pembangunan daerah.
4.
Kesimpulan